Liputanjatim.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo kembali berhasil meringkus seorang pengedar sabu dan ekstasi.
Hal demikian disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatresnarkoba Adrian Wimbarda saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (03/02/2023).
Diketahui tersangka tersebut adalah MNA (28) warga Desa Sedati Agung Sidoarjo. Ia yang berprofesi sebagai sopir dalam kesehariannya itu diamankan oleh petugas di rumahnya sendiri.
Dalam penggrebekan, petugas berhasil menemukan beberapa barang haram dengan jumlah yang cukup besar di dalam rumah tersangka.
Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik berat total 1.678,42 gram, 659 butir pil ekstasi dan 395.000 butir pil logo LL warna putih.
“Tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas untuk meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk bandar,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan bahwa barang haram tersebut merupakan milik Sdr. MH dan Sdr. PS yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka mengaku jika dirinya melakukan tindakan terlarang itu untuk menambah penghasilannya sebagai sopir.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 2 buah timbangan elektrik, 9 bungkus plastik bekas teh cina dan 1 buah HP.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.