Liputanjatim.com – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier, sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya, @sjafrie.sjamsoeddin, Sjafrie mengumumkan pelantikan Deddy bersama lima orang lainnya berlangsung di gedung Kemhan hari ini.
“Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” tulis Sjafrie dalam postingan instagramnya.
Dia menambahkan pengangkatan 6 staf khusus tersebut menegaskan komitmen Kemhan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” tutup Sjafrie.
Dalam keterangan foto yang dipublikasikan, terdapat enam nama yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Berdasarkan hasil penelusuran, mereka adalah Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan aktif di Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat Lenis Kogoya yang merupakan Staf Khusus Presiden dan juga Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua. Selanjutnya, ada Mayor Jendral (Purnawirawan) Sudrajat yang merupakan mantan Staf Ahli Panglima TNI, Indra Irawan yang menjabat sebagai Corporate Secretary di PT Pindad, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin yang memiliki peran penting dalam bidang teknologi informasi.
Sebagai staf khusus menteri, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan gaji dari negara. Ketentuan mengenai gaji untuk staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).
Aturan yang mengatur gaji secara lebih spesifik terdapat pada Pasal 72, yang menyatakan gaji dan fasilitas untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I. Gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier diperkirakan berada dalam rentang yang sama dengan PNS golongan IV e/d, yakni antara Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Sementara itu, warganet menyorot dilantiknya stafsus kemhan ini dengan berbagai reaksi. Diantaranya membahas terkait efisiensi, yakni yang sempat dibahas karena pemangkasan anggaran dibelbagai kementerian.
Diantara komentar yang diberikan warganet, salah satunya yang paling gamblang membahas soal efisiensi adalah pemilik akun @billie102490.
“Ijin bertanya pak presiden @prabowo apakah para staff khusus ini digaji khusus? Di tengah2 banyak efisiensi dan lainnya knp malah mjd sia2 dg penambahan staff staff yg penghasilannya bs jd setara mungkin bbrp pegawai asn…apakah memang nilai mrk lbh tinggi sampai tak apalah asn disuruh efisiensi dll, yg penting org2 terdekat kami terfasilitasi…cc @gerindra,” tulisnya dikolom komentar akun Menteri Pertahanan.
Selain itu beberapa reaksi lain ditunjukkan oleh akun @liyantiiw yang menulis “apanya yang efisiensi?,”.
Menurut Warganet, pemangkasan anggaran yang dikemas sebagai efisiensi, tidak sejalan dengan apa yang terjadi. Penambahan staf khusus yang dilakuan terus menerus, malah membuat bengkak anggaran atau membuang anggaran pada hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan rakyat.