Dear Warga Jawa Timur, Pemprov Jatim Buka Hotline Aduan 24 Jam Terkait Kekerasan Seksual

Liputanjatim.com – Pemprov Jatim membuka layanan hotline aduan 24 jam terhadap kekerasan seksual pada anak. Hal ini menyusul maraknya kasus tersebut yang terjadi akhir-akhir ini.

Menurut data Pemprov Jatim, tindak kekerasan pada anak mencapai 1.161 kasus sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 602 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual pada anak.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak kekerasan. Ia meminta masyarakat dapat melapor melalui hotline SAPA 129 dan WhatsApp 0895 3487 71070.

Selain layanan tersebut, masyarakat juga dapat langsung mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.

“Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di jalan Arjuno No.88, Surabaya,” ucap Khofifah di Surabaya, Jumat (19/05/2023).

Khofifah mengatakan, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Menurutnya, pihak korban dan keluarga tidak perlu takut dan khawatir untuk melapor karena negara sudah memberikan payung hukum lewat UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya,” jelas Khofifah.

Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus melengkapi berbagai layanan kepada masyarakat agar tercapai penyelenggaraan layanan secara One Stop Service.

Hal ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jatim terhadap UU TPKS yang mengamanahkan setiap Pemda wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.

Khofifah menuturkan, saati ini DP3AK Pemprov Jatim memiliki 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak.

Diantaranya yaitu penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, fasilitasi pemberian layanan kesehatan, fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, fasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial.

Terdapat pula layanan penjangkauan korban kekerasan perempuan dan anak melalui fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).

“Terdapat juga layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis,” pungkas Khofifah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here