Liputanjatim.com – Akhir masa Jabatan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sudah mendapat kepastian dari Kementerian Dalam Negeri. Pasangan kepala daerah tersebut, akan mengakhiri jabatan di periode ini pada 31 Desember 2023 mendatang.
Kepastian ini terungkap dari hasil rapat koordinasi yang digelar Komisi A DPRD Jatim bersama Kemendagri di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Turut hadir dalam kesempatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Ubaidillah mengungkapkan, penjelasan dari pihak Kemendagri menjadi titik terang atas masa jabatan Gubernur dan Wagub di Jawa Timur. Seperti diketahui, jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada jabatan Khofifah-Emil memang harus berakhir pada tahun 2023.
Sebab, keduanya terpilih pada Pilkada 2018 meskipun baru dilantik pada Februari 2019 lalu. “Nah, penjelasan dari Kemendagri bahwa Gubernur Jawa Timur nanti masa jabatannya habis di tahun 2023 yaitu 31 Desember,” kata Ubaid saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Tanggal tersebut dinilai paling dekat dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur berdasarkan SK pelantikan. Karena sedianya jika mengacu pada tanggal pelantikan Khofifah-Emil baru akan berakhir pada Februari 2024. Artinya, masih ada sekitar sisa dua bulan setelah lengser.
Namun, Ubaid mengungkapkan, Kemendagri memastikan keduanya masih akan mendapat kompensasi dua bulan gaji saat mengakhiri masa jabatan. Lebih jauh, pertemuan itu juga mengungkap mekanisme pengisian penjabat hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Nantinya enam bulan sebelum jabatan Gubernur-Wagub berakhir, KPU harus memberikan pemberitahuan kepada DPRD dan Pemprov Jatim.
“Dan nanti dua bulan sebelum masa Gubernur habis, Kemendagri akan berkirim surat juga ke DPRD untuk menyiapkan usulan calon. DPRD punya wewenang menyodorkan tiga calon Pj,” tambah Ubaid yang merupakan anggota Fraksi PKB.