LAMONGAN, Liputanjatim.com – Siapa yang tidak mau menjadi PNS di jaman yang seperti ini, semua orang mendambakan untuk bekerja di bidang tersebut, Itu terbukti belasan warga Lamongan melapor ke polisi lantaran merasa ditipu. Para korban mengaku dijanjikan bekerja menjadi pegawai rumah sakit.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan menyebutkan, pelaku yakni Ahmad Sutrisno, warga Desa/Kecamatan Kembangbahu. Aksinya ini menyebabkan belasan orang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Tikung, AKP Sugeng mengatakan modus operasi yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan korbannya masuk kerja di rumah sakit dengan memberikan sejumlah uang.
“Sebelum masuk kerja, para korban dimintai uang dengan nominal berbeda-beda, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah,” kata Kapolsek Sugeng kepada wartawan di mapolsek, Rabu (6/12/2017).
Namun, jelas dia, pelaku tak kunjung menepati janjinya. Korban yang menunggu lebih dari 1 tahun itu akhirnya melapor ke polisi. Salah satu korban warga Tikung, kata Sugeng, mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku.
“Korban tak hanya dari warga Kecamatan Tikung saja, namun banyak juga korban dari daerah lain, seperti Kecamatan Turi dan Kecamatan Kembangbahu yang tertipu,” paparnya.
Kini petugas melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Pelaku, akan dijerat dengan KUHP pasal 378 tentang penipuan. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandas Sugeng.