LIPUTAN JATIM

Curi Tabung Gas 3 Kg, Pria di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

Liputanjatim.com – Seorang pria di Surabaya dituntut hukuman penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti mencuri tabung gas elpiji 3 kg. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Maulana Idris dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Jaksa Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

JPU juga menetapkan bahwa barang bukti berupa satu tabung gas LPG ukuran 3 kg dikembalikan kepada pemiliknya, seorang pedagang seblak keliling bernama Maulana Rizky Ramadhan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tambak Asri, Surabaya. Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L-6707-CAI berkeliling mencari target.

Saat melewati lokasi kejadian, ia melihat sebuah tabung gas diletakkan di belakang gerobak seblak yang sedang ditinggal pemiliknya. Melihat kesempatan, terdakwa turun dari sepeda motor, mengambil tabung gas tersebut, lalu menaikkannya ke kendaraannya.

Namun, aksinya diketahui oleh warga sekitar yang segera menangkapnya dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu. Atas tindakannya, terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Exit mobile version