Liputanjatim.com – Crazy rich Surabaya, Budi Said, seorang pengusaha terkemuka telah dijatuhi vonis penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan yang digelar hari ini, hakim memutuskan bahwa Budi Said telah melakukan rekayasa dalam transaksi jual beli emas 1,1 ton milik PT Antam BUMN, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucap Hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Selain itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Tindakan ini memberikan pesan tegas kepada dunia bisnis bahwa praktik korupsi dan manipulasi dalam transaksi ekonomi akan dihukum dengan berat, terlepas dari posisi sosial atau ekonomi pelakunya. Keputusan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dan lembaga hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat.