CPNS di Kota Madiun Mengundurkan Diri, Disanksi Tidak Bisa Ikut Seleksi Dua Tahun

Liputanjatim.com – Seorang calon PNS (CPNS) Formasi tenaga psikolog di Kota Madiun mengundurkan diri sebelum dilantik. Akibatnya ia disanksi tidak bisa ikut seleksi selama dua tahun.

‘’Benar, ada seorang (CPNS, Red) yang mundur,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, Selasa (11/3).

Haris menjelaskan, yang mundur itu mengisi formasi tenaga psikolog di salah satu puskesmas di Kota Madiun. Ditanya soal alasan mundur, Haris tidak banyak menjelaskan.

‘’Soal alasan, itu ranah pribadi yang bersangkutan,’’ ungkapnya.

Dia menekankan, proses hingga keputusan penggantian ada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Secara mekanisme, posisi kosong yang ditinggalkan bakal disi CPNS satu ranking di bawahnya.

‘’CPNS yang mundur ini sudah kami laporkan ke BKN,’’ ujarnya.

Haris menyebut CPNS yang mundur bakal dikenakan sanksi, yakni tidak dapat mendaftar CPNS selama dua tahun ke depan.

‘’Iya ada sanksi selama dua tahun,’’ jelasnya.

Diketahui, tersedia 52 formasi CPNS di Kota Madiun. Sebanyak 48 formasi telah terisi. Sedangkan empat sisanya nihil pendaftar. Dari 48 formasi tersebut, sebanyak 52 peserta lolos seleksi CPNS.

‘’Sementara yang mengundurkan diri di CPNS. Kalau CPPK masih utuh,’’ pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here