Liputanjatim.com – Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan dan mutilasi keji yang dilakukan oleh tersangka RTH (32), warga Tulungagung. Dalam konferensi pers di gedung Humas Polda Jawa Timur, Senin siang (27/1), Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa tindakan ini didasari oleh rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam.
Korban, Uswatun Hasanah (29), warga Blitar, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.
Farman mengungkapkan bahwa tersangka merasa cemburu setelah mengetahui korban memasukkan pria lain ke rumah kosnya. Padahal, korban sempat mengenalkan tersangka kepada tetangganya sebagai suami siri.
“Tersangka merasa cemburu karena korban pernah memasukkan pria lain ke kosnya. Selain itu, korban juga sering meminta uang kepada tersangka,” ungkap Farman.
Selain itu, tersangka juga menyimpan sakit hati mendalam karena korban pernah mengumpat anaknya, hasil pernikahan sah dengan perempuan lain. Korban dikatakan menyebut anak tersangka dengan kata-kata kasar yang tidak pantas, yang semakin memicu emosi pelaku.
Kronologi Kejadian
Pada 19 Januari 2025, tersangka mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di Kabupaten Kediri. Malam itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan keji. Empat hari kemudian, pada 23 Januari, warga Ngawi digegerkan dengan penemuan koper merah besar yang berisi potongan tubuh manusia tanpa kepala di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap tersangka. Potongan tubuh lainnya ditemukan di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo.
Saat ini, RTH ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Ia terancam hukuman berat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah hukuman mati.