Catatan Komisi E Dalam LKPJ Pemprov Jatim 2021

Berita Jatim
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Komisi E DPRD Jawa Timur, telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.

Pembahasan itu menghasilkan sejumlah catatan penting kepada OPD mitra terhadap Raperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun 2021. Sejumlah catatan LPJ itu diserahkan langsung oleh Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, H Artono Kepada Pimpinan Rapat  Paripurna penyampaian laporan komisi-komisi terhadap hasil pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Anik Maslachah di Gedung DPRD Jatim, Jumat (25/6/2022).

Dalam catatan yang pertama, Komisi E menilai Provinsi Jatim sampai akhir tahun 2021 masih belum mencapai UHC (Universal Health Coverage). Itu dikarenakan cakupan jaminan kesehatan masih mencapai 77,61 persen dari 40.994.515 jiwa penduduk Jatim. Komisi E menilai, ketidaktercapaian UHC di Jatim berakibat pada 94.429 jiwa masyarakat miskin dan tidak mampu belum masuk dalam kepesertaan program JKN.

“Oleh sebab itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemprov Jatim untuk mempercepat ketercapaian UHC dan meningkatkan upaya koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah kabupaten/ kota. Ini diharapkan agar 94.429 jiwa masyarakat miskin dan tidak mampu dapat segera masuk dalam kepesertaan PBI JK,” harap Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim H Artono dalam laporannya.

Pada catatan yang kedua, Komisi E DPRD Jatim menyoroti permasalahan stunting. Pasalnya, prevalensi stunting di Provinsi Jatim pada tahun 2021 masih mencapai angka 23,5 persen. “Oleh sebab itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemprov Jatim untuk mengoptimalkan program dan anggaran penurunan stunting dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi vertikal,” jelas H Artono dalam catatan laporan Komisi E.
Selain itu, Komisi E juga meminta Pemprov agar menyegerakan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jatim. Menurut data BKKBN Jatim hingga Maret 2022, terdapat 21 kabupaten /kota di Jatim yang telah membentuk TPPS.

Tak hanya persoalan stunting, pada catatan yang ketiga, Komisi E juga mendorong pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jatim. Sebab, dari 392 total Rumah Sakit milik Pemprov Jatim, seluruhnya yang bertipe A dan B hanya berada di daerah perkotaan.

Selain itu, juga dharapkan agar Pemprov Jatim memperbaiki sistem rujukan secara berjenjang dan proporsional. Mulai rujukan pada rumah sakit kelas B dan kemudian rujukan pada rumah sakit kelas A,

Poin yang hampir sama juga disampaikan Komisi E dalam catatannya yang keempat. Pihaknya merekomendasikan pemprov untuk melakukan percepatan pengalokasian anggaran secara multiyears. Yakni, untuk pengembangan sarana prasarana RS Paru Jember dan RS  M Noer Pamekasan melalui APBD Jatim.

“Hal ini mengingat Kabupaten Jember menjadi Pusat Wilayah Pengembangan, yang di antaranya pada bidang Kesehatan dan Kabupaten Pamekasan menjadi wilayah pendukung dari Wilayah Pengembangan Gerbangkertosusi Plus,” paparnya.

Pengalihan kewenangan pengelolaan Pendidikan menengah kepada Pemprov Jatim tak luput dari perhatian Komisi E. Sebab, pengalihan itu berdampak pada besarnya beban anggaran dalam APBD Jatim. Hal ini mengakibatkan terhambatnya pemerataan mutu pendidikan pada jenjang SMA.

Oleh sebab itu, Komisi E merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota yang memiliki kemampuan fiskal baik. Itu diharapkan dapat membantu biaya operasional pendidikan SMA sederajat, baik dalam skema bantuan keuangan maupun hibah.

“Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Provinsi lebih memberikan perhatian untuk mengembangkan mutu Pendidikan menengah yang berada pada daerah kabupaten/kota yang memiliki kemampuan fiskal rendah” tulis Komisi E DPRD Jatim dalam catatan laporannya yang kelima.

Sedangkan catatan yang keenam, Komisi E juga meminta agar pemerataan mutu pendidikan menjadi fokus pengembangan sistem pendidikan oleh Pemprov Jatim. Hal ini juga untuk mendukung sistem zonasi dalam penyelenggaraan PPDB.

“Maka Komisi E merekomendasikan untuk meredesain pemberian BPOPP dari yang awalnya berbasis jumlah siswa menjadi berbasis kebutuhan minimal setiap lembaga pendidikan,” tegasnya.

Persoalan mengenai aset sekolah pendidikan menengah dan pendidikan khusus, juga masuk ke dalam catatan yang ketujuh. Komisi E mendorong agar aset tersebut segera diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota kepada Pemprov Jatim.

Komisi E tetap merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan 830 aset sekolah yang masih bermasalah, catatan yang ketujuh Komisi E DPRD Jatim yang disampaikan melalui laporan komisi dalam rapat paripurna. .

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jatim tak luput menjadi sorotan Komisi E dalam catatannya yang kedelapan. Terlebih, TPT Provinsi Jatim masih didominasi lulusan SMK sebesar 9,54 persen. Makanya, Komisi E merekomendasikan untuk mengoptimalkan efektivitas program dan anggaran.

menekankan soal jumlah penduduk miskin di Jatim. Dalam laporannya itu, Komisi E mencatat, Provinsi Jatim mengalami penurunan jumlah penduduk pada tahun 2021, dari 11,46 persen pada tahun 2020 menjadi 10,59 persen pada tahun 2021 atau sejumlah 4.259.600 jiwa.

“Komisi E merekomendasikan kepada Pemprov Jatim untuk segera melakukan pendataan penduduk miskin ekstrim by name by address. Serta mengalokasikan anggaran dalam P-APBD dan melaksanakan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang ditargetkan selesai pada tahun 2024 oleh pemerintah pusat,” tulis catatan yang kedelapan.

Sementara pada catatan kesepuluh, Komisi E menggarisbawahi soal besarnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jatim. Pada tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak terdapat sebanyak 1.085. Dari jumlah itu, sebanyak 595 kasus di antaranya merupakan kategori kekerasan seksual terhadap anak.

Sedangkan kekerasan terhadap perempuan  pada tahun 2021 di Jatim terdapat 1.547 kasus. Seluruhnya merupakan kategori kekerasan seksual terhadap perempuan. Oleh sebabnya, Komisi E merekomendasikan Pemprov Jatim agar mengoptimalkan peran dan fungsi UPT PPA.

Yang tak kalah menarik, dalam catatan yang kesebelas Komisi E juga merekomendasikan Pemprov Jatim agar mulai melaksanakan kebijakan hukum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020. Baik itu dalam penyusunan perencanaan program, kegiatan maupun anggaran.

“Mulai dari program pengembangan bahan baku obat tradisional, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan obat tradisional, pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual, perizinan, dan pembangunan sistem informasi obat tradisional,” tulis catatan yang kesebelas.

Kemudian soal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan penempatan menjadi persoalan yang dibahas dalam catatan Komisi E pada poin yang kedua belas. Pasalnya, Provinsi Jatim merupakan daerah terbanyak di Indonesia yang mengirimkan PMI ke luar negeri.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Komisi E menyebutkan, bahwa penempatan PMI tahun 2021 sebanyak 28.820 orang. Sedangkan PMI Non Prosedural dan bermasalah lainnya asal Jatim pada tahun 2021 berjumlah 8.477 orang.

Oleh karena itu, Komisi E merekomendasikan Pemprov Jatim untuk menindak lanjuti kebijakan hukum yang ada dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022. Terutama, soal peningkatan mutu sarana prasarana dan SDM serta ketersediaan anggaran dalam penyelenggaraan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) dan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Pekerja Migran Indonesia.

Juga, terkait dengan pembentukan Rumah Singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah, termasuk juga bagi keluarga PMI. “Selain itu, terdapat 4 norma hukum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang memerintahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur paling lambat pada tanggal 11 Oktober 2022,” tulis catatan yang kedua belas.

Yang terakhir, pada catatannya yang ketiga belas, Komisi E merekomendasikan Pemprov Jatim untuk melaksanakan semua kebijakan hukum yang telah diatur dalam Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Baik itu dalam penyusunan rencana program dan kegiatan OPD terkait, maupun dalam proses penyusunan APBD Provinsi Jatim.

“Dengan berlakunya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, maka Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang One Produk One Pesantren (OPOP) perlu disesuaikan dengan cakupan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” begitu bunyi catatan yang ketiga belas Komisi E DPRD Jatim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here