Perlindungan Hukum Bagi Petambak Kini Mulai Kokoh dengan Pengesahan Perda Budi Daya Ikan dan Petambak Garam
Liputanjatim.com — Ratusan Ribu pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kokoh. Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, yang diundangkan pada 31 Maret 2026.