LIPUTAN JATIM

Cari Tambahan Penghasilan, Seorang Sopir Truk Asal Sidoarjo Nyambi Jualan Sabu

Sidoarjo

ilustrasi

Liputanjatim.com – Seorang sopir truk berinisial FM (39), nekat nyambi berjualan sabu-sabu untuk mencari tambahan uang. Aksi lelaki asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ini berakhir setelah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya, Rabu (13/10).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan FM memiliki kristal haram di rumahnya. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut bergerak cepat dan berhasil menangkap FM saat berkomunikasi dengan pembelinya.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Daniel, Kamis (21/10/2021).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu-sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya. Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu sebuah HP merk Samsung dan kartu ATM BCA.

“Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram, handphone dan kartu ATM,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, FM mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama PC yang saat ini ditetapkan sebagai buron. FM membeli sabu dari PC dengan harga sekitar 15. 500.000. Kemudian dia mengemas dan menyimpannya untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Ditanya soal harga jual kembali, Daniel mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami.

“Belum sempat dijual mas, tapi masih kami dalami lagi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, RM ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version