Liputanjatim.com – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto melemparkan candaan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian putusan perkara yang teregister dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023
“Ibu selamat ya menang MK,” canda Airlangga saat menyambut kedadatangan Khofifah pada acara Konsolidasi Pemenangan Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024 Partai Golkar Jatim, Sabtu 23 Desember 2023.
Khofifah pun menyambut candaan Menteri Perekonomian tersebut dengan ketawa sambil lalu menerima uluran salam Airlangga.
Sebelumnya Khofifah direncanakan turun jabatan sebagai gubernur pada akhir Desember 2023. Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.
Namun setelah digugat dan sebagian dikabulkan MK, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Akibat dikabulkannya sebagian pasal itu, Khofifah pun batal purna tugas dan akan terus melanjutkan kepemimpinannya di Jatim hingga 13 Februari 2024.