Liputanjatim.com – Karji (39) seorang dukun warga Desa Dodol Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Melihat hal tersebut, orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk tidak terima atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Nganjuk.
Sementara itu, AKP M Sudarman selaku Kasubag Humas Polres Nganjuk yang mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Handono mengatakan, kasus tersebut berawal dari kepulangan ayah korban sekitar pukul 01.00 WIB, seusai menghadiri pengajian.
“Ketika ayahnya melihat ke dalam kamar yang pintunya terbuka sudah tidak menjumpai korban, hal tersebut membuat ayah korban panik,” terang Sudarman, Senin (16/03/2020).
Melihat anaknya tidak berada di rumah, ayah korban langsung bergegas mencarinya ke jalan raya di sekitar rumahnya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ayah korban juga berusaha mencari ke cafe dan sejumlah lokasi di Kota Kecamatan Berbek, namun korban tidak kunjung ketemu.
“Hingga pagi pencarian terhadap korban belum juga berhasil dan itu membuat orang tua korban semakin cemas dan bingung,” lanjut Sudarman.
Lebih lanjut Sudarman menceritakan, korban berhasil ditemukan ayahnya di Desa Dodol Kecamatan Ngetos, tepatnya di rumah dukun Karji. Kemudian korban langsung di ajak pulang oleh ayanya.
Sampai di rumah, ibu korban langsung melepas baju korban dan memintanya untuk mandi. Setelah semua dilepas, ibu korban terkejut ketika melihat ada bercak darah di celana dalam korban.
Setelah di tanya, korban mengaku telah disetubuhi tersangka di kamar rumahnya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya tidak terima dan langsung melapor ke Polres Nganjuk. Mendapati laporan itu, polres Nganjuk langsung melakukan penangkapan terhadap dukun tersebut.
“Tersangka atas perbuatannya itu terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga lebih 15 tahun penjara,” tegas Sudirman.[Gs]