LIPUTAN JATIM

Buronan Kasus Kredit Macet Rp90 Miliar Ditangkap di Batam

Liputanjatim.com – Setelah bertahun-tahun buron, Eddy Gunawan Tambrin, terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp90 miliar, akhirnya berhasil ditangkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung serta Kejari Batam, menangkapnya di Hotel Lovina Inn, Batam, pada Selasa (4/2/2025) pukul 18.00 WIB.

Eddy Gunawan Tambrin adalah Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) yang pada tahun 2008 mengajukan kredit sebesar Rp172 miliar ke Bank Mandiri. Sebagai jaminan, ia mengagunkan 15 kapal kargo milik perusahaannya.

Namun, pada 2010, kredit tersebut macet, dengan sisa utang sebesar Rp90 miliar yang tidak dibayarkan. Yang lebih mencengangkan, Eddy justru menjual 15 kapal yang menjadi jaminan tanpa izin, sehingga merugikan negara.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 24 Juli 2017, Eddy dinyatakan bersalah turut serta melakukan korupsi. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda dan ganti rugi negara sebesar Rp36,4 miliar.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana SH MH, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak pelaku korupsi yang masih buron.

“Terpidana telah lama masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkapnya di Batam,” ujar Putu pada Jumat (7/2/2025).

Setelah ditangkap, Eddy langsung diterbangkan ke Surabaya pada Rabu (5/2/2025) untuk menjalani eksekusi. Ia kini telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Exit mobile version