Liputanjatim.com – Kelar sudah nasib buronan makelar tanah yang diburu polisi selama setahun. Tersangka Agung Wibowo (41) harus meringkuk di sel dingin setelah melakukan penipuan jual beli tanah 9,7 hektar senilai Rp 225 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa AW diduga telah melakukan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan sertifikat hak milik (SHM) milik ER dan sertifikat hak milik (SHM) milik MR yang terjadi pada tahun 2017 hingga tahun 2019 silam.
“Tersangka AW ini telah melarikan diri hingga tanggal 5 Januari 2020 berhasil ditangkap di Solo dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Gatot saat jumpa pers kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/memasuki-hari-ketiga-pencarian-abk-mitra-jaya-xix-tim-penyelam-diterjunkan/)
Gatot menuturkan kasus penipuan ini bermula pada sekitar tahun 2019. Dimana tersangka warga Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya ini dimintai tolong menjadi perantara penjualan tanah 8,7 hektar milik korban ER dan MR.
Tanah yang terletak di Desa Tambakoso, Waru, Sidoarjo itu diminta oleh korban untuk dijual oleh tersangka senilai Rp 225 miliar. Tersangka kemudian membujuk untuk menyerahkan SHM tanah korban.
Untuk meyakinkan korban, tersangka melampirkan cek senilai harga yang diajukan oleh korban untuk menjual tanahnya. Tak hanya itu, tersangka juga menunjukkan lemari pakaian berisi uang mainan kepada korban untuk menyerahkan SHM tersebut.
Setelah terbujuk dan yakin, korban kemudian menyerahkan 3 lembar SHM asli ke tersangka. Nahas, SHM tersebut malah digadaikan ke pihak lain senilai Rp 43 miliar.
“SHM tidak dijual melaikan digadaikan ke orang lain senilai Rp 43 miliar dengan akta PPJB dan kuasa jual seolah-olah merupakan jual beli,” beber Gatot.
Lanjut Gatot, usai menggadaikan tanah senilai Rp 43 miliar, tersangka kemudian menukarnya dengan sejumlah tanah dan mobil mewah. Dan hal itu dilakukan tersangka selama masa pelarian.
“Kami menyita sejumlah uang tunai Rp 1,5 miliar, 3 unit mobil jenis Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner VRZ, dan Yaris atas nama tersangka,” tambah Gatot.
“Ada juga 3 bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Pepelegi dan Punggul Sidoarjo. Juga ada 2 koper berisi uang mainan pecahan Rp 100 ribu,” tandasnya.
Atas perbuatannya melakukan penipuan jual beli tanah, tersangka dijerat penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 378 atau 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
[…] (Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/buron-setahun-makelar-tanah-senilai-rp-225-miliar-diringkus/) […]