Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK, Terima Rp. 5,5 M

Liputanjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Karna Suswandi (KS) yang merupakan Bupati Situbondo.

KS bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ) terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/1/2025).

Asep menjelaskan jika pada tahun 2021 KS sempat menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo untuk tahun 2022. Namun pada akhirnya perjanjian tersebut batal dan beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek pengerjaan PUPP itu dilakukan dengan adanya kongkalingkong. Kepada pihak tender yang akan dimenangkan, Bupati Situbondo meminta upah alias ‘ijon’.

“KS dan EPJ meminta ‘uang investasi’ alias ‘ijon’ kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkap Asep.

Terpilihnya tender yang telah disetting tersebut, KS mendapatkan uang sebesar Rp5,5 miliar sementara EPJ mendapatkan Rp811 juta dari hasil uang kesepakatan bersama dengan tender.

Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkam 2 orang tersangka yakni KS dan EPJ.

Kemudian pada 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Hasilnya tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik hingga beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here