Liputanjatim.com – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengungkap Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan Ombudsman RI, bagian dari komitmen pelayanan terhadap masyarakat.
Ombudsman dan Pemkab Situbondo juga menginginkan hadirnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pria yang akrab dipanggil Mas Rio ini menyampaikan, komitmen Pemkab Situbondo untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan. Dengan demikian, masyarakat Situbondo bisa mendapat pelayanan publik yang prima.
“Jadi Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan tanda tangan MoU dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Mas Rio.
Mas Rio menyebut bahwa untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, maka dibuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall. Masyarakat bisa melapor ke layanan tersebut apabila mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas.
“Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya, apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
“Selain itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” ujar Najih.
Ia mengungkapkan di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Terbanyak terkait desa dan lembaga peradilan.
“Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada,” pungkasnya.