LIPUTAN JATIM

Bupati Pamekasan Dorong Kemendag RI Tetapkan Harga Garam

Bupati Pamekasan Badrut Tamam atau Ra Badrut

Liputanjatim.com – Tidak meratanya harga jual garam di wilayah Pamekasan turut menjadi perhatian serius Bupati Pamekasan Badrut Tamam atau Ra Badrut. Terlebih, selama ini harga garam di lingkungan petani se Pamekasan tergolong variatif.

Sebagian ada yang menjual di kisaran harga Rp 250 hingga Rp 300 rupiah per kg, bahkan ada yang menjual hingga di harga Rp 400 hingga Rp 450 rupiah per kg.

Agar harga jual garam stabil, Ra Badrut akhirnya berkomitmen untuk menetapkan harga jual garam para petani.

Salah satunya dengan cara pengajuan harga kepada pihak Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) yakni terkait harga garam di Pamekasan.

“Kalau standar minimal harga garam sudah ada, insya Allah kedepan semua petani garam sudah bisa tenang,” kata Ra Badrut kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Penentuan harga tersebut, sambung Ra Badrut, terdiri dari tiga jenis garam berbeda, yakni KW1, KW2, dan KW3.

“Harapan kita nanti yang KW1 dibeli seharga Rp 1.200 per kg, baru KW2 bisa dibeli seharga Rp 900 rupiah per kg. Kira-kira begitu hitungannya,” terangnya.

Tetapi, secara umum penentuan harga garam tersebut tergantung kepada keputusan pemerintah pusat. Sementara Pihaknya bakal terus berupaya secara maksimal untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kementrian perdagangan yang punya rumus penentuan harga garam, tapi kita juga punya rumus untuk membela petani garam,” tegasnya.

Untuk itu, bupati muda dari PKB ini berharap agar penetapan harga jual garam segera diberlakukan di wilayah Madura, khususnya kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam tersebut.

“Kalau surat yang kami kirim ditanggapi oleh Menteri Perdagangan, kita akan segera mendapat standar harga minimal garam. Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik, sebab ini kami lakukan sebagai bentuk pembelaan kepada petani garam. Kami dipilih rakyat untuk jadi bupati, ya fungsi kami juga untuk membela rakyat,” pungkasnya.

Exit mobile version