Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Jadi Tersangka Dalam Kasus Suap

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, foto senayanpost

Jakarta, Liputanjatim.comĀ – Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman, di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Taufiq diduga menerima uang suap dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Setelah pemeriksaan 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait. Sejalan dengan itu, penanganan perkara dinaikan ke tingkat penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Selain Taufiq, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar; Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi; Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

Dalam kasus ini, Taufiq, Ibnu, dan Suwandi diduga menerima uang suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto. Menurut Basaria, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here