Liputanjatim.com – KPK akhirnya menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka. Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan perkebunan sawit.
“Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Jubir KPK: OTT di Kuansing Terkait Izin Perkebunan
Selain menetapkan Andi Putra sebagai tersangka, satu orang yang ditangkap saat OTT yakni General Manager PT AA yaitu, SDR juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian SDR, swasta, adalah General Manager PT AA,” tambahnya.
Lili mengatakan sudah ada kesepakatan antara AP dan SDR terkait persetujuan agar perkebunan milik PT AA dijadikan perkebunan kemitraan. AP diduga telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari SDR.
“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” paparnya.