Liputanjatim.com – Pemkot Madiun berencana memutus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, Rumah Sakit Daerah milik Pemkot Madiun itu menanggung biaya yang belum dibayar oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 35 Miliar.
Untuk itu, Wali Kota Madiun Maidi memberikan tenggat waktu hingga Desember kepada BPJS untuk segera melunasi tunggakan tersebut.
“Gini, BPJS harus menyelesaikan tunggakan. Tunggakan yang kurang lebih Rp 30 miliar atau Rp 35 miliar harus terbayar sampai Desember bulan depan. Itu harus terbayar,” tegas Maidi kepada awak media, Kamis (7/11/2019).
Meski hingga saat ini pihak Pemkot sudah menganggarkan dana talangan untuk BPJS di 2020. Jika tidak dibayar hingga waktu yang telah ditentukan, maka Pemkot akan berpikir ulang untuk melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Tapi yang penting anggaran untuk BPJS sudah ada. Artinya sudah dianggarkan di tahun 2020. Tapi BPJS harus menyelesaikan tunggakan. Kalau itu tidak terbayar nanti akan menjadi perhitungan apakah kita pakai BPJS atau apakah kita nanti Jamkesmasta,” jelasnya.
Maidi menjelaskan, sebelum menggunakan jasa BPJS Kesehatan Pemkot memakai Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota (Jamkesmasta) yang memakan anggaran hanya Rp 22 miliar.
“Rasionalnya begini, sebenarnya kalau kita itu pakai BPJS itu memang cost-nya tinggi tapi pakai Jamkesmasta itu cost-nya rendah. Kalau nanti akan bayar Rp 45 miliar per tahun untuk Jamkesmasta,” tambahnya.
Namun, menurut Maidi rencana perubahan jaminan kesehatan tetap harus mempertimbangkan pelayanan yang prima dan tidak menghambat.
“Yang penting gini, pola apa yang kita lakukan pelayanan publik harus prima. Pelayanan masyarakat tidak boleh ditunda-tunda. Kalau lewat layanan mana menghambat, tidak membawa solusi publik yang bagus, itu merugikan masyarakat,” pungkasnya.