LIPUTAN JATIM

Buntut HGB di Laut, DPRD Jatim Dorong Pemda Revisi Perda RTRW

Liputanjatim.com – Anggota Komisi A DPRD Jatim Erick Komala mendorong pemerintah daerah membuat merevisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW.

Dorongan ini muncul kasus penguasaan perairan yang viral belakangan ini, dan langkah antisipasi agar hal serupa tidak kembali terjadi.

“Saya mendorong agar perlu dilakukan refisi perda atau perlu penguatan agar tidak ada penguasaan kawasan perairan di Jawa Timur,” kata Erick saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Politisi PSI ini mengatakan pihaknya mendorong agar Bapperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Jawa Timur segera membuat perda untuk mengatur perairan di Jawa Timur. Pihaknya tidak ingin ada perusahaan yang menguasai perairan dan merugikan nelayan.

“Jangan sampai perairan Jawa Timur dimiliki perusahaan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan tentunya jika dikuasi pihak-pihak tertentu bisa merusak ekosistem perairan Jawa Timur,” ujarnya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu menyuarakan hak dan kepentingan rakyat

“Kami pasang badan untuk kepentingan masyarakat laut di Jawa Timur, “tuturnya.

Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur mencatat wilayah seluas 656 hektare di Laut Sidoarjo memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 1996.Surat HGB tersebut terbit HGB tahun 1996 dan berakhir tahun 2026 atas nama PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektar. 

Sedangkan di Madura juga ditemukan adanya surat HGB seluas 20 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep memiliki SHM.

Exit mobile version