Liputanjatim.com – Seorang pemuda bernana Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, ditangkap Polisi karena menjalankan suntik pemutih secara ilegal.
Praktik medis ilegal itu terbongkar berasal dari laporan masyarakat. Tanpa berpikir panjang Unit Reskrim Polsek Duduksampean, Gresik melakukan penyelidikan. Kemudian mendatangi tempat praktek pada sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Pasar Duduksampeyan Gang Buntu.
Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.
“Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai whatsapp (WA). Sehingga, menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan, ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021).
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Buka praktek sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.
“Saya terlilit hutang pinjol pak.” kata Makhin singkat tertunduk lesu kepada penyidik.
AKP Bambang Angkasa menambahkan, pelaku diamankan karena mengedarkan
obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
“Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. Dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000,” katanya.
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
“Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online,” Tandasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.