Liputanjatim.com – Setiap Pemerintah Daerah memiliki aturan tersendiri bagi para warganya yang melanggar, tak terkecuali sanksi terhadap pembuang sampah sembarang. Seperti yang diterapkan Pemkab Jombang bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Para pelaku akan dipajang fotonya pada banner di beberapa titik sepanjang aliran sungai.
Salah satunya seperti yang terlihat di Sungai Gede Ploso. Sungai yang membentang dari Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Sambung Dukuh, Kecamatan Jombang hingga jalan raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Tampak deretan banner berjajar di sepanjang sungai tersebut. Banner yang memasang foto pelaku yang kepergok membuang sampah di sungai. Tidak hanya foto, tapi juga dilampirkan identitas pelaku dan alamat lengkapnya.
Di bawah foto tersebut terdapat tulisan ‘Saya Ketangkap Buang Sampah di Sungai’. Di bawahnya lagi logo Pemkab Jombang nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Yuli Inayati mengatakan banner di sepanjang Sungai Gede Ploso dipasang sejak sebulan yang lalu.
Menurut Yuli, pihaknya memang sengaja memasang banner tersebut sebagai sanksi moral terhadap warga yang melanggar. Selain itu, hukuman ini lebih efektif jika dibandingkan sanksi berupa denda. Sesuai Perda Kabupaten Jombang nomor 6 Tahun 2011, pembuang sampah di sungai didenda Rp 15 juta.
“Dengan memajang foto, warga setidaknya punya rasa takut saat akan membuang sampah di sungai. Kalau sanksi denda malah membebani masyarakat,” terang Yuli kepada awak media, Sabtu (19/10/2019).
Yuli menjelaskan, foto yang dipajang merupakan pelaku pembuangan sampah yang ketangkap tangan Satgas Jogo Kali. Satgas ini dibentuk DLH Jombang untuk menjaga kebersihan sungai.
“Pelaku lebih dulu kami undang ke kantor DLH untuk diberi pembinaan. Saat itu kami sampaikan bahwa konsekwensi dari penangkapan ini mereka fotonya akan kami pajang,” urainya.
Salah satu warga, Irvan Aminuddin (29) menilai sanksi pemajangan foto pelalu bakal membuat warga yang biasa membuang sampah di sungai berfikir dua kali untuk melanjutkan kebiasaannya.
Selain memberikan sanksi, warga Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang ini berharap Pemkab Jombang juga menyediakan tong sampah di sepanjang aliran Sungai Gede Ploso.
“Setiap pagi ada mobil pengangkut sawah lewat. Sehingga sampah di tong-tong itu bisa diangkut,” pungkasnya.