Bobol Konter Hp, Sepasang Kekasih di Malang Dibekuk Polisi

Malang

Liputanjatim.comTim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. JMD, yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim gabungan saat melintas di kawasan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (30/8).

Saat penangkapan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang juga terlibat dalam aksi kriminal ini.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka pembobolan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Dadang, Senin (2/9/2024).

Penangkapan sepasang kekasih tersebut, berawal dari laporan korban selaku pemilik konter berinisial MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu.

Saat itu, korban mengaku telah kehilangan 43 HP baru, dan 5 HP bekas berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.

Peristiwa pencurian itu baru diketahui ketika salah satu karyawan hendak membuka toko dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan. Mengetahui barang dagangannya hilang, korban pun melapor ke polisi.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” pungkasnya.

Usai menerima laporan, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, petugas menemukan petunjuk yang akhirnya dapat mengungkap identitas pelaku.

Kendati begitu, petugas sempat kesulitan untuk menangkap pelaku, karena sering berpindah-pindah tempat tinggal dan kehilangan jejak. Sampai akhirnya, tersangka bersama kekasihnya berhasil ditangkap saat melintas di kawasan Polowijen, Kota Malang.

Karena perbuatannya, tersangka JMD diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara kekasihnya terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here