Liputanjatim.com – Sebanyak 5,26 kg sabu yang menjadi barang bukti dimusnahkan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim. Barang senilai Rp 25 miliar tersebut merupakan hasil dari penyitaan di dua tempat yang berbeda, yakni di Juanda dan Jalan Tol Waru Gunung.
“Total yang kami musnahkan 5,26 kg kira-kira senilai Rp 25 miliar. Kita dapatkan dari dua TKP berbeda,” ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha kepada awak media, Selasa (26/11/2019).
Narkoba jenis Sabu tersebut didapat setelah petugas BNNP Jatim berhasil mengungkap jejaring obat terlarang tersebut. Pada penangkapan pertama di Juanda, tutur Bambang, pihaknya harus menembak mati salah satu tersangka karena melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri.
“Tersangkanya yakni Rizal dan Jupri. Satu orangnya tertembak mati bernama Jupri karena melarikan diri dan melawan. Keduanya ini asli dari Aceh. Rizal dijanjikan apabila sudah menjual 100 gr akan mendapatkan uang 1 juta,” paparnya.
Dari tangan Rizal, pihaknya menyita sebanyak tiga poket sabu dengan masing-masing seberat 13 gram, 15,2 gram dan 8,9 gram. Tak hanya itu, tersangka juga mengakui masih menyimpan sabu lainnya yang disembunyikan di tempat kostnya seberat 1082,7 gram.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan kos tersangka di kawasan Sidoarjo. Hasilnya ada 13 bungkus narkotika dengan berat total 1082,7 gram,” jelas Bambang.
Sementara untuk penyitaan kedua, lanjut Bambang, petugas berhasil menciduk Safii dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4. 178 gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Madura. Tersangka bertolak dari Pangkal Pinang kepulauan Belitung dan ditangkap di tol Waru Gunung.
“Pemesannya paling banyak dari Madura lalu disebar ke seluruh Jawa Timur. Pesanan dari lapas juga ada, tapi belum bisa kita ungkap karena terbentur birokrasi,” pungkasnya.