Liputanjatim com – Dua orang sejoli terduga pengguna narkoba di Surabaya berinisial RK (23) dan FY (24) berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNKK).
Dari kedua terduga tersebut BNKK Surabaya pun berhasil mengembangkan rangkaian pengedar narkoba. Dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pengedar narkoba berinisial AW.
Dari tangan FY dan RK petugas mengamankan 0,41 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, BNNK Surabaya juga mengamankan 2 buah handphone.
Dari tangan AW petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2.97 gram, dua handphone dan satu sepedah motor.
Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, penangkapan kedua sejoli terduga pengguna narkoba tersebut berawaldari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba kemarin, Selasa (7/9/2021).
Kata Kartono, 2 orang sepasang sejoli tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba.
“Penangkapan dimulai dari hasil penyidikan dari dugaan pengedaran gelap narkoba, dimulai dari pengguna. Setelah dilakukan penangkapan, diintrogasi lalu berkembang ke pengedar dan kurir,” ujar Kartono saat ungkap kasus, Rabu (9/9/2021).
Tidak hanya itu, dari hasil pengembagan ini juga BNNK Surabaya mengamankan BD yang merupakan kurir narkoba. BD diamankan di Jalan Dukuh Kupang XIX Surabaya.
“4 tersangka ini merupakan rangkain, teman dekat semua, ini namanya jaringan. Jadi mulai pengguna, kurir sampai bandar,” terangnya.
Para pengedar narkoba ini pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2019 tentang narkoba.