LIPUTAN JATIM

Biadab! Seorang Ayah di Sidoarjo Tiduri Anaknya Selama 3 Tahun

Sidoarjo

FD saat diringkus polisi di dekat kontrakannya Sidoarjo.

Liputanjatim.com Seorang ayah tinggal di kontrakan daerah Kecamatan Waru, Sidoarjo dengan tega mntiduri Mawar (bukan nama asli) yang tak lain adalah anak perempuannya sendiri selama 3 tahun. Pelaku aksi bejat ini adalah FD usia 41 dan kini pelaku ditangkap Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan perkara ini masih dalam penyidikan pihaknya, dan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Awal Mula kejadian bejat itu bermula sejak Mawar berusia 13 tahun pada 2017 lalu, karena korban sering tidur bersama kedua orang tuanya.

Dalam suatu malam, FD yang tidur di posisi samping sang istri, tiba-tiba pindah ke sebelah Mawar. Saat itu, korban hanya sekedar di raba-raba saja tubuh mungilnya.

Mawar yang belum sepenuhnya terpejam merasakan hal itu. Namun kejadian ini hanya sebentar karena sang istri sempat bergerak memutar posisi badan.

“Saya tidur pasti sama ayah dan ibu. Saat itu, saya tidur di samping tembok. Samping saya ada ibu dan di ujung barulah ayah. Saya waktu dielus itu kebangun. Ayah langsung suruh saya diam,” ujar Mawar, Jumat (4/6/2021).

Tak hanya sekali, ayahnya semakin menjadi jadi. Tindakannya bahkan sudah diluar batas. Pada suatu malam, ayahnya tega memaksa Mawar untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan hal itu dilakukan hampir setiap hari. Hal itu lantaran ayah Mawar adalah seorang pengangguran.

Dan ibunya pukul 06.00 pagi sudah berangkat bekerja. Mawar sendiri tidak sekolah karena tidak ada biaya. Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak Kanak (TK). Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh FD untuk memaksa anaknya berhubungan badan.

Sang anak sendiri sempat menolak ajakan tersebut, namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisi Mawar beserta ibu dan adiknya. Bahkan, dia sempat dipukul oleh ayahnya.

“Sebenarnya saya ada niatan untuk melaporkan perbuatan ayah. Tapi saya juga memikirkan perasaan ibu saya. Nanti pasti dia kecewa berat. Dan saya juga takut dengan ancaman ayah,” lanjutnya.

Selang beberapa waktu, Desember 2020 korban telah bekerja dan menceritakan kejadian yang dialami kepada salah seorang rekan kerjanya. Karena kasihan melihat Mawar, teman kerja Mawar lalu mengenalkannya pada pengacara di Surabaya.

Febri Kurniawan Pikulun dan May Cendy Aninditya adalah dua orang pengacara yang mendapat laporan atas kasus yang dialami Mawar. Mereka pun melaporkan perbuatan FD ke Polda Jatim pada Mei 2021. Mereka terus mendesak Polda Jatim untuk mengusut kasus ini.

Akhirnya, pada Rabu (2/6/2021) tim dari Polda Jatim bergerak setelah mendapat informasi lokasi keberadaan FD dari dua pengacara tersebut. FD dan istrinya ternyata berada di Mojokerto.

“Ketika kami tiba di Mojokerto, ternyata FD dan istrinya berada di Surabaya tepatnya di kontrakannya. Sehingga saya langsung mengabarkan kepada Polda Jatim tentang informasi keberadaan tersangka,” terang Febri.

Sesampainya di kontrakan tersebut, ternyata FD sedang tidak berada disana. Tim dari Polda Jatim hanya bertemu dengan istri tersangka. Istri tersangka pun menelpon FD dan menyuruhnya kembali. Dan akhirnya tim dari Polda Jatim langsung menangkap pelaku seusai sampai di dekat kontrakannya.

Exit mobile version