Liputanjatim.com – Seorang siswi SMP berumur 14 tahun di Bondowoso menjadi korban pemerkosaan oleh laki-laki yang sudah beristri. Korban berkenalan dengan dengan pelaku melalui media sosial. Polisi sudah mengamankan pelaku dan menjebloskannya ke penjara.
Dasuki alias Kiki (22) warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo merperdayai korban dengan mengajak jalan-jalan ke salah satu objek wisata, karena situasi ramai, maka pelaku mengajak korban ke suatu tempat di daerah Arjasa, Situbondo. Disitulah pelaku melancarkan aksinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo pelaku sempat bersembunyi cukup lama. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah perkebunan kayumas.
“Cukup lama pelaku bersembunyi. Kami berhasil menangkapnya di daerah lereng Gunung Ijen,” katanya, Kamis (25/6/2020).
Agung menambahkan, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk korban sudah kami mintakan visum,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku ketika melancarkan aksinya menyetubuhi korban, pelaku sempat merekam aksi pemerkosaan tersebut tanpa sepengetahuan korban. Bahkan video tersebut sampai kepada teman dan dan orang tua korban.