Liputanjatim.com – Tuntutan ekonomi memaksa 8 wanita berjualan kopi dan menjajakan diri mereka kepada pengunjung warung kopi. Kedelapan wanita tersebut diamankan oleh Polres Ponorogo di 3 tempat berbeda.
Menurut Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni 8 wanita tersebut diaman di 3 kecamatan berbeda. Dari warung kopi Kecamatan Kota 2 orang, Kecamatan Siman 2 orang dan Kecamatan Jenangan 4 orang.
“Mereka berdelapan kami amankan dari 3 lokasi warung kopi,” kata Kompol Indah Wahyuni, Jumat(17/1/2020).
Mereka berdelapan berasal dari beberapa derah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti dari Madiun, Pacitan, Tulungagung, Wonogiri dan Ponorogo. Modus mereka berjualan kopi sambil menawarkan diri mereka kepada pengunjung warung kopi.
“Setelah ada pelanggan mereka pergi dengan pelanggan tersebut. Mereka mengaku sudah 5 bulan menjalani profesi ini,” tambahnya.
Sementara Polres Ponorogo mungungkap kasus kedok warung kopi setelah mendapati laporan dari masyarakat sekitar warung kopi. Para pelaku nantinya diserahkan Dinas Sosial untuk dibina.
“Kita serahkan ke Dinsos, kemudian ditindak kasus tipiring dengan Perda Nomor 6 Tahun 1972 dengan hukuman maksimal 6 bulan,” pungkasnya. (ta/di)