Bentar Lagi Desa Wisata Punya Payung Hukum

Liputanjatim.com – Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Aliyadi Mustofa terus memberikan atensi lebih terhadap pembentukan peraturan daerah (Perda) Desa Wisata.

Saat ini, ia katan raperda desa wisata memang sudah lama digodok sejak 2020 hingga saat ini sudah mencapa tahap akhir sebelum disahkan menjadi di rapat paripurna.

“Karena dari sisi mekanisme prosedur, komisi B sudah melalui itu semua. Sekarang tinggal Bamperperda menggandekan pematangan rancangan peraturan itu dengan beberapa pihak, termasuk pembahasan dari komisi bagian hukum. Sehingga nanti sudah final bamperpeda, DPRD bisa mengesahkan,” kata Aliyadi saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Lebih dari itu, anggota Fraksi PKB Jatim ini memaparkan, di Jatim sendiri setidaknya ada 470 desa yang berpotensi bisa dijadikan destinasi wisata. Hal tersebut menurutnya sangat potensial bagi ekonomi masyarakat, khususnya penjualan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karenanya, ia meminta pihak eksekutif dapat mengafirmasi potensi terseabut. Dengan memberikan payung hukum demi perkembangan desa wisata. Interfensi pemerintah sangat dibutuhkan.

“Sehingga desa desa yang punya potensi bagus ini, diberikan kesempatan untuk bisa mengembangkan wisata desanya. Interfensi pemerintah, harus itu. Tidak hanya kita mendorong, tapi memfasilitasi juga, harapan kami, berkembangnya desa wisata ini akan berkembangnya ekonomi didesa tersebut dan disekitarnya,” kata polisi yang memperoleh suara terbanyak ini.

Pemilik Aliyadi Fondation ini menuturkan, penyelesaian raperda desa wisata tersebut bisa disahkan tahun 2021. “Target tahun ini, setelah ini tinggal finalisasi saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, desa wisata sangat penting untuk kebantikan ekonomi di akar rumput. Apalagi saat ini pemulihan ekonomi sejak pandemi penting dilakukan demi mensuport program pemerintah pusat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Oleh karenanya ia mendukung inisiasi dari DPRD Jatim ini, khususnya dalam memberikan payung hukum terhadap desa wisata.

“Tujuannya bukan mempersulit namun memberikan sandaran yang lebih jelas, mengenai wilayah. Mungkin ada irisan dengan lahan milik instansi kemudian mempertahankan ekologinya harus dijaga. Kemudian kondisinya lebih sederhana, jadi kami dari eksekutif menyambut baik inisiatif dari dewan,” kata Emil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here