LIPUTAN JATIM

BEM Malang Raya Turut Suarakan Tolak Penundaan Pemilu Dan Kritisi Kebijakan Pemerintah Daerah

Liputanjatim.com – Ribuan mahasiswa lintas kampus menggelar aksi demonstrasi dengan menolak masa jabatan Jokowi tiga periode, pada Senin (11/4). Aksi demontrasi tersebut juga menjalar saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menggelar aksi demo pada Selasa (12/4/22).

Perlu diketahui, BEM Malang Raya berkeputusan untuk tidak hanya mengangkat isu Nasional yang telah digaungkan oleh teman-teman mahasiswa. Tetapi dalam tuntutannya, juga terdapat penolakan tegas atas polemik di wilayah Malang dibawah kepemimpinan Bupati M. Sanusi tentang rencana budidaya kelapa sawit yang ada di wilayah Malang Selatan.

Oleh sebab itu, dalam rilisnya mengangkat 4 point besar tuntutan bersama 25 sub point tuntutan yang mencakup berbagai isu Nasional maupun Daerah.

Koordinator BEM Malang Raya Zulfikri Nurfadhilla menyampaikan bahwa aksi demo ini adalah murni dari gerakan moral mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi dan tidak ada tunggangngan dari pihak manapun.

“Terkait aksi besok, kami dari BEM Malang Raya memastikan bahwa gerakan moral yang coba kami bangun tujuannya hanya untuk menyuarakan aspirasi. Berkenaan dengan itu juga kami membawa sejumlah tuntutan yang berdasarkan catatan kritis akademik. Kami menyatakan bahwa kami tidak ditunggangi oleh pihak dan oknum manapun,” ungkap Zulfikri.

Zulfikri menambahkan, ia turut menyampaikan perasaan empati terhadap masa aksi mahasiwa yang ada di Jakarta pada hari ini.

“Beberapa kejadian memilukan hari ini perihal aksi di jakarta kami turut menyayangkan. Kami hanya ingin bersuara, memastikan bahwa alarm demokrasi ini masih ada,” pungkas koordinator BEM Malang Raya tersebut.

Adapun dari 4 point besar tuntutan oleh BEM Malang Raya tersebut, diantaranya adalah:

1. Wacana Penundaan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

2. Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Kenaikan BBM

3. Permasalahan Agraria

4. Persengkongkolan Mega Proyek Ibu Kota Negara (IKN).

Untuk itu, tepat pada point 1 disampaikan bahwa wacana penundaan pemilu ini memicu problematik karena tidak memiliki landasan argumentasi konstitusional yang kuat, dan dari wacana tersebut berpotensi memiliki imbas lain, yaitu bertambahnya masa jabatan Presiden serta kelembagaan lain seperti MPR, DPR, DPD, DPRD hingga Kepala Daerah. Sehingga dalam prinsipnya tidak mencerminkan prinsip mandataris demokrasi.

Selanjutnya mengenai 25 sub point tuntutan, BEM Malang Raya secara tegas menyatakan bahwa:

1. Menolak keras adanya Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu ditengah carut marut dan permasalahan-permasalahan yang terjadi secara parsial. di Indonesia

2. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap dan pernyataan tegas untuk menghentikan wacana tersebut serta menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini agar mencegah terjadinya potensi- potensi konflik yang bisa terjadi di kemudian hari

3. Menuntut pemerintah untuk memberikan bantuan minyak goreng yang kemudian didistirubisikan secara merata ke pada masyarakat-masyarakat yang membutuhkan

4. Menuntut pemerintah untuk segera menurunkan harga minyak goreng

5. Menuntut pemerintah untuk memberantas mafia-mafia yang menjadi aktor dibalik penimbunan minyak goreng

6. Menuntut pemerintah untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang diterapkan secara konsisten

7. Menuntut pemerintah untuk menghasilkan kebijakan terkait pembatasan ekspor CPO ke luar negeri guna memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam negeri

8. Menuntut pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan krisis minyak goreng ini dengan mengalihkan CPO yang dibutuhkan Program B30 yang kemudian digunakan untuk memproduksi minyak goreng

9. Menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas terkait darimana para partai politik mendapat stok minya goreng dengan jumlah yang besar di tengah-tengah terjadinya kelangkaan

10. Menuntut Pemerintahan untuk menstabilkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis PERTAMAX

11. Menuntut Pemerintahan Menurunkan Harga BBM jenis PERTAMAX

12. Menuntut Pemerintahan menggunakan dana subsidi untuk memonitoring dan menstabilkan harga BBM

13. Menuntut Pemerintah untuk melakukan mediasi secara persuasif dan keberlanjutan dengan warga wadas

14. Menuntut pemerintah untuk memberikan ganti rugi materil dan jaminan perlindungan kepada warga wadas

15. Menuntut pemerintah dalam penuntasan kasus kekerasan yang dilakukan aparat yang tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan mendesak kapolda untuk menarik mundur personil aparat dari desa wadas

16. Menunda segala upaya pengesahan Ranperda RTRW Kota Batu

17. Melakukan transparansi dan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan Perda RT/RW

18. Merubah paradigma dari eksklusif menjadi inklusif dan mengutamakan aspek pelestarian ekologis

19. Lebih berpihak kepada masyarakat lokal dibandingkan kepada para investor

20. Membatalkan rencana budidaya Sawit di Malang Selatan karena bertentangan dengan daya dukung wilayah dan kondisi terkini kawasan Malang Selatan yang rentan

21. Memilih alternatif ekonomi yang berkelanjutan yakni budidaya tanaman pohon buah-buahan tropis dan ekowisata yang lebih nyata menguntungkan untuk rakyat

22. Melakukan peninjauan serta penormalisasian sungai sungai besar serta sistem drainase yang ada

23. Menambah ruang terbuka hijau sebagai salah satu daerah resapan air hujan

24. Mendesak Pemerintah untuk Menunda Proyek IKN yang berpotensi pada ketidakstabilan ekonomi dan kemaslahatan masyarakat

25. Menuntut pemerintah untuk fokus pada pemulihan ekonomi dan kestabilan sectorsektor publik demi perbaikan dan pemenuhan hak hidup masyarakat Indonesia, Bukan pada pengorganisasian yang hanya berdasar akal bulus, persekongkolan, dan ide-ide jahat demi merampok dan memuaskan hasrat kekuasaan.

Lebih dalam, pada point ke-20 disampaikan bahwa rencana proyek budidaya sawit di wilayah Malang Selatan oleh Bupati Sanusi, ini dinilai rentan dan ambisius. Dikarenakan budidaya sawit ini nantinya akan merebak mencaplok seluas 60 hektar lahan, yang mirisnya sebagian lahan tersebut masuk dalam kawasan pertanian warga dan kawasan hutan yang dikuasai perhutani.

Exit mobile version