Liputanjatim.com – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menuturkan masih belum ada pemanfaatan atau kegiatan diatas wilayah yang tersertifikaf Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo.
“Hasil pemantauan di lapangan dari batas yang ada di HGB itu belum ada kegiatan pemanfaatan ekonomi terhadap wilayah itu,” kata Adhy Karyono di DPRD Jatim, Kamis (23/1/2025).
Munculnya polemik izin sertifikat HGB di perairan Sidoarjo tentu akan berefek buruk pada ekosistem laut. Adhy Karyono menegaskan Pemprov Jatim pastinya akan melarang jika ada kegiatan di perairan tersebut.
“Kalau ada, berarti tentu Pemprov Jatim akan melakukan tindakan pelarangan,” ujarnya.
Keberadaan perizinan HGB di perairan Sidoarjo, lanjut Adhy Karyono menuturkan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemprov Jatim. Kewenangan itu murni diwilayah pemerintah pusat atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), pasalnya sudah melebihi 12 mil.
“Tidak ada hubungan dengan pemerintah provinsi, itu kewenangan BPN. Tugas dari Pemprov terkait tanggungjawabnya itu 0-12 mil,” tuturnya.
Sementara, perihal perizinan HGB dilanjutkan atau tidak, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun apapun itu pihaknya menginginkan tidak lagi ada kesalahan perihal HGB di perairan Sidoarjo ini.
“Kalau memang ada yang salah atau keliru, kita tidak ingin hal itu bermasalah lagi tentu mendorong kalau bisa dihentikan,” bebernya.
Keberadaan HGB di perairan Sidoarjo menuai kritik keras. Anggota DPRD Jatim pun berang mengetahui keberadaan perizinan HGB ini.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengaku akan memanggil Pemprov menilai keberadaan HGB diatas perairan laut sudah tentu melanggar tata ruang dan melanggar putusan MK yang jelas melarang pemanfaatan ruang HGB di atas perairan
“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, putusan MK 85/PUU-XI/2013 menyebut bahwa pemanfaatan HGB di atas air laut untuk kepentingan komersial jelas melanggar hak lingkungan hidup. Menurutnya, kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.
Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. “Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.