LIPUTAN JATIM

Belajar dari Medsos, Remaja 18 Tahun Nekat Curi Motor di Tuban

Liputanjatim.com – Seorang remaja berinisial RR (18) nekat mencuri motor milik tetangga kos kekasihnya di kawasan Latsari, Kota Tuban. Pelaku, yang diketahui menumpang tinggal di kos pacarnya, berhasil membawa kabur motor korban pada siang hari ketika suasana sedang sepi.

Korban, seorang mahasiswi berinisial YI (22), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, baru menyadari motornya hilang setelah pelaku melarikan diri ke luar kota.

Kanit Jatanras Reskrim Tuban, Ipda Muhammad Rudi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode yang dipelajari dari media sosial untuk mencuri motor tersebut.

“Pelaku memotong kabel motor menggunakan gunting kuku, lalu membawa kabur motor korban. Modus ini diakuinya ia pelajari secara otodidak melalui media sosial,” kata Rudi, Sabtu (25/1/2025).

Setelah kejadian, polisi langsung melakukan pelacakan. Pelaku berhasil ditangkap di Mojokerto setelah dilakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan Mojokerto.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak nomor handphone milik mantan kekasih pelaku yang juga telah dirusak oleh tersangka.

“Modusnya sederhana, pelaku memanfaatkan situasi aman di kos. Setelah itu motor langsung dicuri. Kami mengejar pelaku hingga ke Mojokerto, tempat ia hendak menjual motor hasil curian,” tambah Rudi.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mempelajari cara mencuri motor dengan merusak kabel kunci melalui konten di media sosial.

“Saya belajar sendiri, awalnya lihat dari Facebook,” ungkap RR kepada petugas.

Kini pelaku beserta barang bukti motor telah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, RR dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Exit mobile version