Liputanjatim.com – Seorang pria beristri di Lamongan di amankan polisi setelah tega memperkosanya sepupunya sendiri yang masih dibawah umur.
Pelaku adalah WTS (25), warga Ngimbang, Lamongan. Pelaku tega memperkosa sepupunya sendiri yang masih di bawah umur ketika sepupunya itu bertandang ke rumahnya.
“Iya benar, pelaku kini sudah kami tahan di Mapolsek Ngimbang,” kata Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan Badri, Rabu (23/6/2021).
Dikatakan Turkhan,pemerkosaan ini bermula ketika korban bertandang ke rumah pelaku atas suruhan ibu korban untuk meminta fotokopi KK (kartu keluarga) sebagai kelengkapan untuk pengurusan STNKB. Saat bertamu itu, kata Turkhan, korban membangunkan pelaku yang tengah tidur dan memberitahu niat kedatangannya.
“Saat itu, pelaku bangun sambil memegang HP-nya dan menelepon istrinya terkait kedatangan korban,” ujar Turkhan.
Usai menelpon sang istri, lanjut Turkhan, pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil sendiri KK di almari. Saat akan berpamitan untuk pulang, terang Turkhan, korban disuruh oleh pelaku untuk memfotokan KK tersebut untuk dikirim via ke Whatsapp.
“Aku gak duwe WA mas (saya tidak punya WA mas) selanjutnya saya mau pulang disuruh menata surat surat ke dalam almarinya kemudian pelaku mengunci pintu kamarnya,” kata Turkhan menirukan pengakuan korban.
Usai mengunci pintu, lanjut Turkhan, pelaku langsung menarik korban ke atas kasur dan melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Usai berbuat itu, korban pulang dan menceritakan semua ulah bejat pelaku ke ibunya dan ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Ngimbang,” ungkapnya.
Tak membutuhkan waktu lama, mendapati laporan ini langsung mengamankan pelaku yang ketika itu sedang berada di rumah dengan diantar oleh salah seorang perangkat desa.
Pelaku mengakui pemerkosaan yang dilakukannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Ngimbang untuk proses lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tandasnya.