Liputanjatim.com – Sejumlah masjid dan mushola di Tulungagung terpaksa di lockdown. Hal ini dikarenakan bukan akibat adanya penularan Covid-19 di tempat ibadah, maupun klaster baru klaster tempat ibadah. Lockdown kali ini dikarenakan dari Tracing terhadap pasien Covid-19 ada yang berkunjung ke tempat ibadah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung Kasil Rohmad.
“Ada memang klaster ibadah, yaitu klaster jemaah yasin, ada juga dari tadarus, kalau murni sholat Tarawih belum ada,” jelas Kasil usai menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Jum’at (03/04/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, pembatasan aktivitas peribadahan di sejumlah masjid dan mushola dikarenakan dari hasil tracing yang dilakukan Dinkes kebetulan ada yang dari tempat tersebut.
Selain itu Kasil juga menjelaskan, pembatasan tersebut ada yang murni dari wilayah RT yang artinya wilayah RT juga sebelumnya sudah zona merah.
“Sebenarnya dalam PPKM mikro itu apabila daerah itu orange atau merah, mulai orange sudah ada pembatasan kegiatan beribadah. Kalau merah sudah tidak boleh sama sekali ,” katanya.
Dalam ketentuan Kemenag lanjut Kasil, sebenarnya sudah mengakomodir zona orange, yang artinya jika wilayah zona orange maka diberlakukan pembatasan pada tempat ibadah.
Namun untuk RT saat ini diturunkan giritnya yang artinya kalau zona merahnya pada RT meskipun bukan dari klaster tempat ibadah maka kegiatan peribadahan atau keagamaan sudah tidak diperbolehkan.
“Jadi bukan karena klasternya ditularkan dari tempat ibadah, tapi kalau RT itu sudah merah memang tidak boleh melaksanakan kegiatan ibadah, sampai di evaluasi selama 7 hari. Setelah 7 hari tidak ada penambahan kasus baru, maka bisa buka lagi,” tegasnya.[*]