Begini Nasehat Setnov Jika Kadernya Terjerat Korupsi

Setya Novanto.

JAKARTA, Liputanjatim.com – Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait penggunaan dana kapitasi kesehatan Puskesmas se-Jombang, Jawa Timur. Ketua DPD Golkar wilayah Jombang itu juga menggunakan uang hasil pungutan liar atas perizinan rumah sakit swasta di Jombang untuk kepentingan politiknya sebagai bakal calon petahana.

Berada di naungan partai yang sama, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengatakan agar seluruh kader lebih bijak dalam membiayai kegiatan politiknya. Dia mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikannya saat masih duduk sebagai orang nomor 1 di partai berlambang pohon beringin.

“Ya itu kan sudah selalu disampaikan sejak saya jadi Ketum dan imbauan dari Presiden Jokowi juga jelang Pilkada itu betul-betul tidak boleh gunakan dana dari pihak instansi, harus betul-betul dari uangnya sendiri,” ujar Setnov sesaat sebelum sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

“Makanya kita harus hati-hati. Dari dulu sudah kita sampaikan,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, Nyono mengakui adanya penerimaan yang diperoleh dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati, diperuntukan untuk kegiatan sosialisasinya dalam rangka pencalonan kembali sebagai bupati periode kedua.

Namun dia berdalih tidak menyangka hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.

“Itu sumbangan sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum, maaf kepada masyarakat Jombang, Jatim,” ujarnya.

Nyono menerima uang Rp 75 juta dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati. Dari uang tersebut, dia mengeluarkan Rp 50 juta untuk biaya iklan dalam rangka sosialiasi kegiatannya sebagai bakal calon petahana Bupati Jombang periode berikutnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Nyono Sabtu pagi. Dari tangan Nyono, tim KPK menyita uang Rp 25.550.000 dan USD 9,500 diduga uang sisa pemberian Inna.

Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here