LIPUTAN JATIM

Beda Keinginan Pengusaha dan Buruh, UMP Jatim akan Ditetapkan Hari ini

Liputanjatim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim hari ini Rabu 11 Desember 2024.

Penetapan UMP oleh Pemprov Jatim berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri dari organisasi buruh maupun asosiasi pengusaha. Pendapat mereka menjadi salah satu acuan untuk Pemprov Jatim menetapkan UMP.

Ada perbedaan kenaikan upah dari pihak buruh dengan asosiasi pengusaha. Serikat buruh menginginkan kenaikan UMP sebesar 6,2 persen sedangkan asosiasi pengusahan menginginkan kenaikan hanya bebesar 2,3 persen.

“Kedua usulan itu sudah dibahas dan usulan perbedaan nominal sama-sama dibawa ke Pj Gubernur Jatim,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Hasan Mangale.

Meski tidak merinci berapa nominalnya, namun Hasan mengatakan usulan soal nilai UMP sudah masuk ke Pj Gubernur. Dia berharap nominalnya bisa mengakomodasi semua usulan yang masuk. 

Hasan menambahkan sebenarnya UMP bukan patokan utama dalam pengupahan. Sebab regulasi yang ada, masih ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah. “Keberadaannya (UMK) lebih mengikat karena berkaitan dengan kondisi wilayah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan saat ini, seluruh pemkab/pemkot sudah diimbau untuk membahas nilai usulan UMK. Maksimal usulan disetorkan sebelum 15 Desember 2024. “Penetapan UMK, dilakukan pada 18 Desember dan dilakukan oleh Pj Gubernur,” pungkasnya.

Exit mobile version