Bebani APBD, Wali Kota Mojokerto Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari

Liputanjatim.com – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun depan mendapat penolakan dari Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Menurutnya, kenaikan iuran tersebut akan membebani keuangan daerah dan mengancam capaian Universal Health Coverage (UHC) yang diterima oleh daerah berjuluk Kota Onde-onde tersebut.

“Kami saat ini berupaya menolak (kenaikan iuran BPJS Kesehatan). Karena jelas beban APBD Pemkot Mojokerto akan luar biasa membengkak,” kata Ning Ita, sapaan akrabnya, kepada wartawan di kantor Wali Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kamis (17/10/2019).

Sementara, lebih lanjut Ning Ita, alokasi anggaran untuk membayar BPJS Kesehatan 2020 nanti masih sama nilainya dengan tahun lalu. Selain itu, pihaknya belum menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi kenaikan iuran tersebut.

“Kalau naik 100 persen tinggal mengalikan dua kali lipat, itu kan sangat berat,” keluhnya.

Tidak hanya membuat APBD tekor, sambung Ning Ita, kenaikan iuran BPJS juga akan mengancam capaian UHC yang diraih Pemkot Mojokerto. Sebab, dengan mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran bagi 52. 264 PBID, Pemkot Mojokerto membuat 96,2 persen warganya mendapat jaminan kesehatan selama dua tahun ini. Puluhan ribu penerima BPJS Kesehatan itu belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan mandiri maupun swasta.

“UHC kan jangan sampai ada penurunan, kami harus mempertahankan di angka 93,5 persen minimal. Tidak mungkin di tahun ketiga kami turunkan. Berarti kami tidak berkomitmen pada apa yang sudah menjadi program unggulan layanan dasar kami,” tambahnya.

Untuk menolak BJPS Kesehatan tersebut, Ning Ita menugaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu ke Kementrian Kesehatan di Jakarta.

“Kami mengupayakan terus melalui Kementrian. Sekarang Kadinkes sedang di Jakarta, salah satu misinya saya minta berkaitan itu (menolak kenaikan BPJS Kesehatan),” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari data yang dihimpun liputanjatimcom rata-rata Pemkot Mojokerto harus membayar iuran Rp 1. 202. 072. 000. Dengan dana tersebut, jumlah warga Kota Onde-onde Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) mencapai 52. 264 jiwa. Sepanjang 2019, APBD yang dikucurkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 14. 424. 864. 000.

Jika mulai Januari 2020 pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi PBID dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa, maka Pemkot Mojokerto setidaknya harus mengalokasikan APBD Rp 26. 341. 056. 000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal membuat beban keuangan Pemkot Mojokerto membengkak Rp 11. 916. 192. 000 pada tahun depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here