Liputanjatim.com – Bea Cukai Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan 19.026.275 batang rokok ilegal senilai Rp 26,3 miliar.
Pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis.
Barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai Rp 26,3 miliar, sementara estimasi kerugian negara akibat peredarannya sekitar Rp 13,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta menjaga stabilitas industri rokok legal.
“Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” ujar Rudy, Rabu (12/2/2025).
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo selama periode September hingga Desember 2024 di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Berbagai modus pelanggaran ditemukan dalam kasus ini, seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan rokok tanpa pita cukai.
Selain penindakan, Bea Cukai Sidoarjo juga menerapkan sanksi administrasi berupa denda serta tindakan hukum terhadap para pelaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menuturkan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
“Dengan langkah-langkah yang semakin ketat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan demi melindungi penerimaan negara serta industri yang taat aturan,” tandas Gatot.