Liputanjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terus mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati mengatakan pihaknya mencatat sudah ada 13 laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim terkait dugaan pelanggaran pemilu, selama proses berlangsung. Satu diantaranya dilakukan ASN.
“Sudah ada 13 yang sudah memperoses menangani pelanggaran. Terkait pelanggaran kode etik, administrasi dan undang-undang lainnya. Yang tadi disebutkan adalah ASN,” kata Endah saat dikonfirmasi, Selasa 5 Desember 2023.
“[Untuk ASN] Ada satu kasus dan itu sudah diproses, dan sudah dilakukan rekomendasi kepada KASN,” lanjutnya.
Segala proses pelanggaran pemilu, ia katakan, akan diterima Bawaslu Jatim untuk selanjutnya diproses. Kendati demikian Bawaslu tidak dapat memberikan saksi, semua diserahkan ke pihak yang berwenang, dengan berbagai rekomendasi yang diberikan Bawaslu.
“Hanya merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi. Ada lembaga lain yang mempunyai kapasitas atau kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut,” jelasnya.
Kewenangan Bawaslu, masih kata Endah, memperoses segala bentuk laporan pelanggaran dengan memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi.
“Bawaslu hanya memproses, mendatangkan, mengklarifikasi fakta di lapangan. Apakah ini mempunyai unsur atau tidak? Itupun ini hanya dugaan bukan [menentukan] yang bersangkutan melanggar atau tidak,” pungkasnya.