Liputanjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mulai menginisiasi kebijakan pajak bagi kendaraan mahasiswa yang masih menggunakan plat luar daerah. Langkah ini diambil mengingat Kota Malang merupakan kota pendidikan yang dikelilingi banyak kampus, baik negeri maupun swasta.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyebutkan bahwa keberadaan ribuan mahasiswa di Kota Malang memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki regulasi resmi.
“Itu masih sebatas inisiasi, belum ada regulasi resmi. Tapi, kami melihat potensi besar dari kendaraan mahasiswa yang selama ini masih menggunakan plat luar kota. Minimal, meskipun tidak semua, perlu ada yang di-N-kotakan,” ujar Handi, Rabu (5/2/2025).
Handi menegaskan bahwa inisiasi ini memerlukan pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait, seperti pihak kampus, DPRD, dan kepala daerah, sebelum bisa diterapkan dalam bentuk kebijakan resmi.
“Kami masih perlu berkoordinasi dengan kampus, kepala daerah, dan DPRD setelah pelantikan. Ini bukan kebijakan yang bisa langsung diterapkan tanpa pembahasan mendalam. Harus ada kesepakatan bersama agar kebijakan ini berjalan efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Handi berharap DPRD dapat menginisiasi usulan ini agar potensi pajak kendaraan tidak terabaikan. Meski tidak harus melalui peraturan daerah, perlu ada kebijakan yang jelas mengenai mekanisme penerapannya.
“Kami berharap ada kesepakatan mengenai bagaimana mekanisme pajak ini diterapkan. Sehingga, dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah tanpa membebani mahasiswa,” pungkasnya.
Rencana ini akan terus dikaji agar tidak memberatkan mahasiswa dan tetap memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Malang.