Liputanjatim.com – Efek virus corona bagi tenaga buruh sangat terasa sekali sejak virus yang menyerang pernapasan ini menyerang Indonesia. Terlebih bagi para buruh yang berada di wilayah Lamongan, Jawa Timur.
Dari data yang dikumpulkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, tercatat ada sekitar 6.800 terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
“Kami melakukan pendataan karyawan dan perusahaan yang telah merumahkan karyawannya. Hasilnya 6.800 buruh di Lamongan telah dirumahkan,” ungkap Kepala Disnaker Lamongan Hamdani Azhari kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Namun data tersebut belum sepenuhnya rampung dan Disnaker Lamongan berupaya untuk berkordinasi dengan perusahaan lainnya agar data semakin valid.
Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan ke pemerintah pusat melalui Kemnaker RI agar mendapat bantuan.
“Untuk mereka yang terkena imbas dari pandemi Covid-19 ini akan mendapatkan bantuan sesuai surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja RI,” jelasnya.
Hamdani melanjutkan, 6.800 buruh yang ‘dirumahkan’ oleh Disnaker Lamongan telah diusulkan ke Kemnaker RI sembari menunggu juklak dan juknisnya.
“Kami hanya disuruh untuk mendata saja sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk, nomor hp dan email,” tambahnya.
Untuk itu, Hamdani berharap setiap perusahaan di Lamongan untuk melaporkan jumlah karyawannya yang di PHK hingga batas akhir 6 April nanti.
“Selain sebagai syarat juga nanti ada pelatihan bagi buruh atau karyawan ini,” pungkas Hamdani.