Liputanjatim.com – Paguyuban Kepala Desa Se Kabupaten Sidoarjo menggelar sarasehan bertajuk “Otonomi Desa Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” di Pendopo Delta Wibawa, Senin (08/08/2023).
Sebanyak 335 Kepala Desa Se Kabupaten Sidoarjo turut hadir dalam kesempatan tersebut. Mereka menghadirkan langsung Ketua DPD RI AA La Nyala Mahmud Mattalitti.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh peran strategis desa sebagai pondasi ekonomi dan pendidikan.
Menurutnya kemajuan bangsa tidak bisa dilepaskan dari peran dan kontribusi desa. Sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan desa harus dikawal mulai tingkatan dari bawah hingga tingkat pusat.
Termasuk pengawasan terhadap kucuran dana desa dari Pemerintah Pusat. Agar dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami akan memperjuangkan melalui komponen dengan harapan pertumbuhan ekonomi maupun modal di Jatim khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo tambah maju dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang turut hadir dalam kesempatan itu menyambut baik kedatangan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Hadirnya Ketua DPD RI diharapkan dapat menjadikan koordinasi dengan Pemerintah Pusat semakin baik sehingga dapat membawa hal-hal positif bagi desa-desa di Kabupaten Sidoarjo.
“Termasuk di dalamnya yaitu dengan memberikan dukungan melalui bantuan kepada desa-desa di Kabupaten Sidoarjo. Ataupun dalam bentuk kerja sama yang lainnya,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung kepala desa dalam setiap pembangunan yang dilakukan. Sebaliknya, ia meminta sinergitas Pemkab dan para kepala desa dapat terjalin dengan baik demi Kabupaten Sidoarjo yang lebih baik lagi.
“Kita harus akui bersama bahwa potensi desa tumbuh atas kerja sama dan pengelolaan anggaran yang baik. Karenanya perlu kita dukung dan kolaborasikan bersama,” imbuhnya.
Sarasehan itu sendiri berjalan dengan sangat interaktif. Banyak gagasan dan pemikiran yang disampaikan oleh para Kepala Desa. Termasuk perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun untuk dua kali menjabat.