Bacok Polisi saat Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Liputanjatim.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menanangkap 2 pelaku curanmor. Petugas terpaksa melayangkan timah panas kepada pelaku karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan celurit saat akan ditangkap.

Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, Polresta Malang kota telah melakukan pengintaian terhadap Pelaku berinisial (S) warga asal Pasperan Kabupaten Pasuruan, dan (W) warga Purwodadi Kabupaten Pasuruan sejak pelaku melakukan aksi pencurian motor Scopy di sebuah Café di kawasan Janti Kota Malang pada Selasa (23/2/20) sekitar pukul 23.00 wib.

Setelah melakukan olah TKP dengan menganalisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selang satu hari, setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil mendapatkan jejak pelaku yang berada di wilayah Sawojajar, Kota Malang.

Kedua pelaku ditengarai akan melancarkan aksinya kembali. Sebelum berhasil melakukan aksinya itu, polisi berhasil menggalkan aksinya. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sempat melawan menggunakan celurit.

“Kedua pelaku akhirnya bisa diamankan. Karena membahayakan petugas, kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ujar Leonardus dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (25/2/2021).

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/pdip-surabaya-selamat-bekerja-mas-eri-dan-cak-armuji/)

Dari penagkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, kunci T, mata kunci T, senjata tajam, celurit, kunci pembuka pintu, isolasi, tas, cutter dan kunci berbentuk L.

“Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T. Sampai saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tambahnya.

Kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [moch]



1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here