Awalnya Ngotot Tinggal Sendirian di Kamar Kos, Setelah di Cek, Cewek Tulungagung: Lho, Kamu Kok di Situ Mas, Kapan Masukmu?

Tulungagung
Foto hanya ilustrasi

Liputanjatim.com – Satpol PP Kabupaten Tulungagung menggelar razia kamar kos yang terletak di Kelurahan Kepatihan. Razia tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat terkait banyaknya rumah kos yang disalahgunakan.

Dalam razia tersebut petugas mendapati pasangan yang bukan suami istri di dalam kos. Petugas mendapati seorang laki-laki yang tengah bersembunyi di dalam kamar mandi.

Awalnya perempuan dengan inisial CVA (21) ngotot bilang ke petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung, bahwa dia tinggal sendirian di kamar kosnya. Petugas yang tidak percaya dan mencurigai ada orang lain di kamar tersebut langsung memeriksa ke dalam kamar, Rabu (28/04/2021).

Petugas kemudian langsung menuju kamar mandi yang dalam keadaan terkunci, setelah di buka oleh petugas, ternyata di dalam kamar mandi tersebut ada laki-laki yang tengah bersembunyi.

Melihat petugas mendapati seorang laki-laki di kamar mandi kamarnya, reaksi CVA saat itu membuat petugas bingung. Ia mengaku tidak tahu jika di kamar mandinya ada orang yang tengah bersembunyi.

“Lho, kamu kok di situ mas? Kapan masukmu kok aku tidak tahu?” kata CVA kepada laki-laki tersebut.

Petugas yang merasa bahwa tidak masuk akal jika CVA tidak mengetahui laki-laki ini masuk ke kamarnya dan bersembunyi di kamar mandinya, sebab ruangan itu hanya mempunyai satu pintu saja.

Baca Juga: Polisi Tulungagung Berhasil Lumpuhkan Jambret Spesialis Perempuan

Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan identitas. Dari pemeriksaan tersebut diketahui laki-laki itu berinisial PI (22), warga Kelurahan Kepatihan.

Saat ditanya oleh petugas, PI mengaku mengantarkan makanan buat CVA. Namun karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, mereka diminta ke kantor Satpol PP, mereka akan didata dan mendapat pembinaan.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, artinya mereka bukan pasangan suami istri,” tegas Artista Nindya Putra, selaku Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung.

Selain pasangan CVA dan PI, ada dua pasangan lain yang berada dalam kamar tanpa ada ikatan pernikahan. Mereka antara lain adalah, TA (19) dan DOP (23) asal Kecamatan Tanggunggunung serta DEP (23) dan LC (23) asal Kecamatan Tulungagung.

Menurut Genot, panggilan akrab Artista, masing-masing keluarga akan dihubungi agar mengetahui anak mereka di luar rumah, termasuk jika sudah punya suami atau istri, pasangan masing-masing juga akan dihubungi.

“Supaya ada efek jera, orang tua dirumah wajib tahu apa yang dilakukan oleh anaknya diluar rumah,” ujar Genot.

Selain itu, Satpol PP juga memanggil pemilik rumah kos didapati pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos. Sebab mereka dianggap lalai, sehingga kamar kos yang disewakan bisa dipakai pasangan tidak sah.[*]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here