LIPUTAN JATIM

Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Sepasang Suami Istri Dibekuk Polisi Sidoarjo

Sidoarjo

Ilustrasi

Liputanjatim.com – Asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS), pasangan suami istri (pasutri) Taufik (33) dan Napsi (23) yang indekos di sebuah kamar kos di Waru, Sidoarjo, ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (9/3).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pihaknya menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersebut usai mendengar laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kamar kosnya. Pihaknya yang mendengar laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.

“Setelah kami dalami, kami dapatkan identitas kedua tersangka pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut. Sehingga kami lakukan penangkapan,” ujar Daniel, Kamis (17/03/2022).

Saat petugas lapangan melakukan penggerebekan, Taufik dan Napsi sedang bersiap-siap untuk pesta sabu. Mereka yang digerebek petugas dalam kondisi siap pesta hanya bisa tertunduk pasrah.

“Sudah siap semua alat-alatnya. Usai kita geledah ada sabu 27.8 gram,” imbuh Daniel.

Dari penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu, satu buah timbangan, dan ATM yang digunakan untuk transaksi.

Dari keterangan Taufik, pria yang hanya lulusan sekolah dasar tersebut mendapatkan barang haram dari seseorang yang bernama SH yang saat ini ditetapkan buron. Ia mendapatkan barang tersebut dengan cara diranjau di sekitar Jalan Arjuno.

“Saya cubit (ambil) sedikit, Pak, saya juga pemakai sama istri,” ujar Taufik menyesal.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

Exit mobile version