Apresiasi Pengelolaan Gaji PPPK oleh BPR Delta Artha, DPRD Minta Harus Saling Memudahkan dan Menguntungkan

Foto: istimewa/Karim

Liputanjatim.com – BPR Delta Artha dipercaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo untuk mengelola pembayaran Gaji Guru PPPK sejak bulan Juli 2022. Bank plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu dinilai mempunyai pengelolaan yang profesional dan diharapkan dapat mempermudah pelayanan gaji bagi PPPK di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Hal tersebut mendapat sambutan baik dari DPRD Sidoarjo. Mereka berharap kerjasama tersebut dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik BPR Delta Artha maupun guru PPPK di bawah naungan Dispendikbud Sidoarjo.

“Pada prinsipnya kita mengapresiasi BPR Delta Artha selaku bank plat merah milik Pemkab Sidoarjo yang diberikan kepercayaan untuk mengelola gaji PPPK yang jumlahnya cukup banyak sekitar 1948 orang itu,” terang Abdillah Nasih selaku Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo.

Abdillah Nasih, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo

Ia mengatakan bahwa kehadiran BPR Delta Artha sebagai bank plat merah tingkat kabupaten harus dimaksimalkan dengan baik oleh OPD-OPD di lingkungan Pemkab sendiri.

Menurutnya, dengan menggunakan jasa Bank milik pemkab sendiri dapat meningkatkan cashflow atau perputaran uang di dalamnya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

“Ini kan potensi yang harus dimaksimalkan. Dari pada diberikan ke Bank orang lain kan mending dikelola sendiri. Sehingga ada cashflow yang dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah,” ungkapnya.

Namun, dia mengingatkan agar kepercayaan itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ia tidak ingin kerjasama yang dijalin hanya menguntungkan satu pihak, sementara merugikan pihak yang lain.

“Jangan sampai nanti ada guru merasa sulit untuk mengambil uang. Apalagi sampai membuat para guru keberatan karena prosedurnya yang terlalu ribet,” ungkap politikus yang juga sebagai Ketua F-PKB itu.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Komisi D, Bangun Winarso. Menurutnya pembayaran gaji adalah pembayaran hak pegawai. Untuk itu, prosesnya harus mudah, efektif, dan efisien.

“Kerjasama itu memang menguntungkan bagi Pemerintah Daerah, tapi jangan lupa untuk mencukupi kemudahan-kemudahan bagi guru PPPK” Jelasnya.

Sekretaris Komisi D, Bangun Winarso

Lebih lanjut, ia menambahkan, kemudahan-kemudahan itu dapat diwujudkan dengan melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sehingga memudahkan transaksi nasabah.

“Meskipun Bank Delta Artha ini bukan Bank berskala Nasional, tapi kan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan diri, misalnya menyediakan mesin ATM di masing-masing kecamatan,” ucap politikus PAN itu.

Menurutnya, jika fasilitas pelayanan kurang memadai, hal itu justru dapat merugikan guru PPPK. Ia berjanji akan bertindak manakala mendapati keluhan dari guru PPPK yang merasa dirugikan dengan pembayaran gaji tersebut.

“Itu kan dalam rangka membesarkan Badan Usaha Milik Daerah. Harapannya dapat menaikkan pendapatan daerah. Tapi yang harus diingat prinsipnya adalah harus saling menguntungkan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Sidoarjo itu.  

Berbeda dengan koleganya tersebut, Aditya Nindyatman selaku anggota Komisi D berpendapat bahwa pengelolaan gaji PPPK oleh BPR Delta Artha memang dapat menaikkan perputaran uang yang ada di Bank milik pemkab itu. Namun ketika diharapkan dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, menurutnya porsinya akan terlihat kecil.

“Gaji itu sifatnya belanja rutin setiap bulan. Kalau sudah waktunya gajian ya sudah diambil. Kalau seperti itu, saya lihat tidak ada signifikansinya terhadap PAD kita,” ungkap politikus PKS tersebut.

Aditya Nindyatman anggota Komisi D

Untuk membesarkan BUMD, masih menurut Aditya, tidak cukup sebagai penyalur gaji pegawai saja. Layanan lain seperti Giro, Deposit, dan Kredit dipandang lebih mempunyai efek terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Meskipun begitu ia berharap tidak ada perbedaan perlakuan yang didapat oleh guru PPPK yang mendapat gaji dari BPR Delta Artha dengan pegawai lain di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Justru jika memungkinkan, menurutnya alangkah lebih baik jika penyaluran gaji guru PPPK disamakan dengan pegawai lain yang sudah berjalan selama ini.

Diketahui, BPR Delta Artha dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo telah meneken Penandatanganan Kerjasama tentang pengelolaan pembayaran gaji PPPK.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPR Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja dan Kepala Dinas Pendidikan Tirto Adi pada Jumat (29/07/2022)

Jumlah tenaga guru PPPK Sidoarjo yang pembayaran gajinya melalui BPR Delta Artha, sebanyak 1.948 orang. Terdiri dari 1248 orang dari seleksi tahap I dan 700 orang dari seleksi tahap II.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here