Liputanjatim.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak seluruh elemen desa untuk intensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan penerapan ketat protokol Kesehatan serta mengoptimalkan fungsi Relawan Desa Tanggap Covid-19 di masing-masing Desa hingga pada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Adanya varian baru Covid-19 yaitu Omicron yang sudah terdeteksi mengalami transmisi lokal di Jakarta dan Surabaya, perlu diantisipasi penyebarannya di desa-desa.
“Berdasar pengalaman, desa-desa sangat cepat belajar, sigap mengantisipasi penyebaran Covid-19 berikut dampak yang mungkin ditimbulkan selama pandemi ini. Sehingga, sepanjang pandemi, desa tetap berinovasi, desa tetap bangkit, desa tetap tumbuh menapaki jalan kemandiriannya. Saya minta jangan kendor semangat menjaga desa kita. Satgas desa dan pemerintah desa pantau warga yang masuk dan keluar,” ujar Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Senin (24/01/2022)
Gus Halim memprediksi puncak kasus infeksi Covid-19 varian Omicron akan terjadi pada pertengahan Februari atau awal Maret 2022. Dalam mengantisipasinya, Gus Halim meminta warga desa untuk tenang, tidak panik dan tetap harus siap siaga.
Menurutnya, Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengantisipasi puncak infeksi Covid-19 varian Omicron ini. Diantaranya melakukan akselerasi vaksin Booster, penegakan protokol kesehatan lebih masif, hingga persyaratan masuk ke tempat publik hanya yang sudah divaksinasi 2 kali.
“Tentu harus ada peran aktif seluruh warga desa, harus konsisten menegakkan protokol kesehatan dan melakukan pengawasan terhadap pendatang secara ketat. Alhamdulilllah, setelah menggratiskan vaksin, Bapak Presiden juga telah menggratiskan Booster. Untuk itu, kami semua menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo, atas kebijakan Vaksin Covid-19 dan vaksin booster gratis untuk seluruh warga Indonesia,” tegasnya
Gus Halim juga meminta para relawan desa serta para elemen desa diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Tempat Wisata, serta Pengelola pasar-pasar tradisional serta pihak lain yang dianggap perlu untuk saling berkoordinasi dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Gus Halim juga terus mendorong percepatan pencapaian secara merata target vaksinasi dosis kedua dan pertama di wilayah masing-masing desa. Gus Halim juga menginginkan adanya inovasi kreatifitas desa dalam pelayanan vaksinasi untuk mempercepat pencapaian vaksinasi dosis lengkap sesuai target yang sudah ditetapkan.
“Untuk desa-desa yang ada destinasi wisatanya, saya harap sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi. Hal ini dikarenakan kawasan wisata rata-rata mobilitasnya tinggi. Saya percaya, melalui sinergitas kita semua di tingkat Desa dan koordinasi yang instens, maka pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada tahun 2022 masuk desa, dapat berjalan dengan baik”, ujarnya.
Terakhir, Gus Halim meminta seluruh elemen desa untuk mengoptimalkan pengalokasian dan penggunaan Dana Desa dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya untuk pemulihan ekonomi melalui skema-skema yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, penanggulangan pandemi Covid-19 di Desa, pada aspek ekonomi, dilakukan salah satunya melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang diarahkan untuk menyerap pengangguran Desa, terutama dari keluarga miskin dan kelompok marjinal lainnya.
“Dampak positif PKTD dapat dirasakan Desa diantaranya berperan efektif menjadi tameng pengangguran dan kemiskinan di Desa, menjadi benteng terakhir Desa dari gempuran Covid-19. Melalui Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, semuanya diarahkan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di desa. Ini saya minta benar-benar dioptimalkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Desa, PDTT telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak Virus Corona di desa. Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa di mana kebijakan tersebut berisi tentang pembentukan tim relawan desa tanggap covid-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran Covid-19, serta melakukan langkah penanganan dampak Covid-19; Permendesa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020; Keputusan Menteri Desa, PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa; diperkuat dengan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang semuanya diarahkan untuk penanganan dampak pandemi covid-19 di desa.
Sedangkan Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan desa yang dipimpin langsung kepala desa. Anggotanya adalah perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping yang berada di desa, termasuk pendamping masyarakat yang ada di desa, serta Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.
“Dengan prinsip gotong royong, dengan kerja keras Relawan Desa Lawan Covid-19, meski tidak mendapatkan honor dari desa, maka desa akan terhindar dari pandemi dan dampaknya,” pungkas politisi PKB ini.